Sekilas Tentang Pelindungan Data Pribadi
Sekilas tentang Pelindungan Data Pribadi berdasarkan UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) No.27 Tahun . UU PDP No.27 Tahun 2022 telah disahkan pada tanggal 17 oktober 2022 sebagai wujud komitmen negara dalam menjaga hak privasi dan keamanan informasi setiap individu. Terdapat beberapa poin penting dalam UU PDP yang dapat kita pelajari antara lain:
Data pribadi terdiri atas 2 jenis yaitu:
- Data spesifik yang mencakup informasi tentang kesehatan, biometrik, genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Data umum yang mencakup informasi tentang nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, dan/atau data pribadi yang dikombinasikan mengidentifikasi seseorang.
Terdapat beberapa potensi dari adanya memanfaatkan data-data pribadi tersebut yaitu:
- Kejahatan keuangan seperti pemerasan, penipuan, pengajuan pinjaman, transaksi uang ilegal;
- Mengaku sebagai orang lain untuk mendapatkan bantuan sosial, layanan kesehatan, program tenaga kerja;
Spam dan phising via email, messanger, telpon, dll
Beberapa data pribadi yang perlu kita lindungi agar tidak tersebar yaitu:
- Nomor identitas;
- Informasi medis;
- Nama panggilan;
- Tanda tangan;
- Alamat lengkap;
- Identitas keluarga;
- Foto dokumen;
- Geolocation.